SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Agus Kristian terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara atas kasus penadah sepeda motor hasil curian yang menjeretnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam tuntutannya, Selasa 1 Oktober 2019.

Agus mengajukan pembelaannya secara lisan kepada majelis hakim pengadilan negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana, ia meminta keringanan hukuman dari tuntutan jaksa.

Agus beralasa menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan dan ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga yang masih memiliki istri dan anak.

Agus Kristian membeli motor jenis Yamaha MX King dengan nomor polisi  KH 5653 LT yang dijual Roby Hermanto kepadanya seharga Rp 4 juta.

--page

Agus warga Jalan Usman Harun, gang Martapura 2, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini didatangi terdakwa dengan membawa motor itu pada 27 Juni 2019.

Ketika itu mereka bertemu di Jalan Setia Usaha, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Motor itu milik Hermanto yang dicuri pada  Kamis, 27 Juni 2019 di Desa Setiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim oleh Roby. (NACO/B-5)