BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi para petani kelapa sawit yang ingin meremajakan (replanting) tanaman sawit mereka, termasuk penyederhanaan persyaratan.
Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan-Kelapa Sawit (BPDP-KS), Rusman Heriawan, mengatakan pemerintah sudah berupaya untuk menyederhanakan persyaratan dan memperbaiki sistem pengusulan.
Untuk itu, mulai sekarang permohonan peremajaan sawit rakyat menggunakan sistem dalam jaringan internet (online), dan sudah terlihat hasilnya karena realisasi lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 yang hanya sekitar 12.000 ha dari target 180.000 ha.
"Sekarang tak perlu lagi bawa-bawa dokumen kirim ke Jakarta, semua sistem online. Setelah ini dijalankan dengan baik, dapat dukungan bersama dari Dirjen Perkebunan dan Dinas Perkebunan, ini jad loncatan (realisasi) luar biasa. Nanti pada 2020 akan lebih mudah karena sistem sudah jalan," ujarnya di Riau medio pekan ini.
Ia menjelaskan, masalah klasik yang membuat program peremajaan sawit rakyat berjalan lamban adalah aspek legalitas lahan, tumpang tindih, dan petani sudah terlalu banyak utang sehingga sulit dapat pinjaman bank.
--page
"Begitu mau pencairan hibah, utang (petani) di mana-mana," katanya.
Masalah klasik tersebut membuat bank yang enggan memberikan kredit, meski pemerintah berusaha untuk menepikan masalah itu demi tercapainya program peremajaan sawit rakyat.
"Maunya kita tutup mata, tapi bagaimana pun bank, harus hati-hati," katanya.
Menurut dia, pemerintah kini juga mendorong pola kemitraan strategis melibatkan perusahaan swasta sebagai penjamin untuk memacu realisasi program peremajaan sawit rakyat. Salah satu contohnya di Riau melalui perjanjian kerjasama antara Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Lestari, PT BRI Agroniaga, BPDP-KS, serta Sinar Mas Agribusiness and Food melalui anak usahanya yang beroperasi di wilayah Riau, PT Ramajaya Pramukti.
Pola kemitraan strategis itu membuat bank nyaman karena ada penanggungjawabnya yaitu perusahaan, dan petani juga lebih disiplin untuk melakukan peremajaan tanaman mereka agar hasil panen bisa dibeli lagi oleh perusahaan mitra.
--page
"Setelah 3-4 tahun ada pembeli pastinya. Kalau swadaya harus sendiri harus panen bikin perjanjian baru untuk jual ke mana lagi," katanya.
Sementara itu, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengakui bahwa persoalan legalitas lahan membuat perkebunan rakyat yang diusulkan untuk program tersebut mengalami kendala.
"Yang tak punya legalitas itu harus dilihat kronologisnya seperti apa. Apakah itu kawasan (hutan) atau apa. Pemerintah nantinya yang akan memperjuangkan ini," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah menyambut baik program pemerintah seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bisa membantu agar lahan rakyat yang dinilai ilegal, bisa menjadi legal dan mendapat bantuan untuk peremajaan sawit. Catur mengatakan masyarakat akan sangat berterimakasih apabila untuk program peremajaan sawit rakyat aspek legalitas lahan bisa menyusul kemudian setelah diusulkan. (NEDELYA RAMADHAHI/m)








