BORNEONEWS, Sukamara - Akibat membakar lahan di Jalan Patih Singatata Desa Sukamaraja pada Minggu 29 September 2019, kakek berusia 72 tahun ini terancam penjara 3 tahun.
"Karena SD sudah mengakui bahwa dirinya yang membakar lahan," ucap Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, Kamis 3 Oktober 2019.
Tersangka dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 ayat 1 Huruf H UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelaan lingkungan hidup.
"Sehingga akan menerima masa tahanan paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," terangnya.
Kapolres berharap dengan tertangkapnya beberapa tersangka kasus pembakaran diharapkan dapat mengingatkan masyarakat, bahwa pihak kepolisian tidak main-main dan memberi toleransi bagi siapapun pelaku pembakar.
--page
"Saya berharap dengan adanya kasus ini masyarakat kita sadar bahwa ini adalah tindakan yang dilarang dan ada sanksi hukum yang akan diterima apabila masih melakukannya," harapnya. (NORHASANAH/B-6)








