BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah sebulan melewati proses penyidikan di Polsek Pahandut, tersangka kasus Karhutla SP (51) kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis 3 Oktober 2019.
Penyerahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Aipda Panuntunan Manulang. Selain tersangka dan sejumlah berkas, kepolisian juga menyerahkan barang bukti.
“Hari ini kita serahkan tersangka SP (51) beserta barang bukti berupa satu buah mancis gas yang di gunakan untuk membakar, satu bilah parang yang digunakan untuk mengumpulkan ranting kering yang kemudian di bakar, dua potongan kayu bekas pembakaran dan satu cangkul tanah yang ikut terbakar," ujar Kanit.
Lanjutnya, setelah kita serahkan maka tanggung jawab penuntutan atas perkara tersebut menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum.
--page
SP merupakan tersangka karhutla di Jl. Takaras Dermaga, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya pada beberapa waktu lalu.
Pria kelahiran Pacitan tersebut diamankan petugas yang sedang melakukan patroli untuk mencegah Karhutla di sekitar lokasi yang merupakan lahan kosong dan vegetasi semak belukar yang dalam kondisi kering dengan luasan yang di bakar kurang lebih 2500 meter persegi.
Terhadap SP (51) di sangkakan melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang Undang No 32 Tahun, 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ARNOL/B-5)








