PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah Kasasinya ditolak, tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pakaian dan alat musik adat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau Disbudpar Kalteng tahun anggaran 2012 lalu akhirnya masuk penjara untuk menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Ketiga terdakwa yakni Rothena Y. Hawung, Saidina Aliansyah, dan Junjung Kataruhan resmi masuk Lapas usai Kasasi yang diajukan ketiganya atas kasus tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Lapas Kelas II A Palangka Raya, Syarif Hidayatullah, melalui Kasi Binadik Irvan, mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas Saidina Aliansyah dan Junjung Kataruhan. Sedangkan untuk Rothena Y. Hawung menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

"Keduanya masih di sel Mapenaling. Di sel ini selama tiga bulan, baru di tempatkan di kamar sel blok tipikor, " ungkap Irvan, saat dikonfirmasi Jumat, 4 Oktober 2019.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli juga membenarkan jika pihaknya sudah menerima putusan kasasi dari MA. Dalam putusan tersebut majelis hakim menolak pengajuan kasasi dari para terdakwa.

--page

Sebelumnya, di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rathena dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 8 bulan, juga pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara oleh majelis hakim.

Selanjutnya Rathena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 139.030.032. jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam satu bulan maka asetnya akan disita untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi maka ia harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk Saidina Aliansyah dan Junjung Kataruhan masing-masing dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

"Untuk putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang sebelumnya, dan di tingkat kasasi putusannya menolak. Jadi yang berlaku putusan PN," pungkasnya. (AGUS/B-5)