SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mad (34), terdakwa pembunuh istri, seyogyanya sudah menerima tuntutan jaksa sebagaimana agenda yang dijadwalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. 

Mad terdakwa yang menghabisi istrinya Hastiah yang dilatarbelakangi masalah asmara. Ia cemburu karena menganggap istrinya selingkuh.

"Sidang kami ajukan untuk ditunda, karena tuntutan masih belum siap. Semoga pekan mendatang bisa kita ajukan," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Jumat, 4 Oktober 2019

Fakta sidang perbuatan itu dilakukan Mad pada Jumat, 10 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di mess karyawan Blok G10 Estate Tahan Haluan PT Agro Wana Lestari, Desa Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim.

Korban dianiaya dengan pisau sebanyak lima kali hingga mengakibatkan luka di leher hingga bahu korban. Akibat kejadian itu korban meninggal di lokasi kejadian. 

--page

Dari pengakuan Mad, korban sebelum dihabisi keduanya terlibat cek cok, Mad kalap mengambil parang dan langsung membacok istrinya di hadapan anaknya.

Korban meninggal di lokasi kejadian. Hingga terdakwa diamankan dan dalam waktu dekat tinggal menunggu tuntutan dari jaksa Didiek Prasetyo Utomo. (NACO/B-5)