INILAHCOM, Jakarta - Presiden Jokowi masih mempertimbangkan pendapat sejumlah pihak termasuk partai pendukungnya yang tidak menginginkan dikeluarkannya Perppu KPK.
"Sekarang Presiden dengan meninjau seluruh argumen yang ada sehingga beliau akan memutuskan akan mengeluarkan perlu atau tidak. Sekarang belum ada konklusi," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim Ifdhal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Jokowi sebelumnya telah bertemu para tokoh, akademisi dan Ketua Umum partai politik pendukung.
"Tentu Presiden akan memberikan pendapat dari seluruh masukan yang ada itu apakah kewenganan konstitusional Presiden ini digunakan atau tidak dalam situasi kegentingan yang disebut memaksa," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi mendesak Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK karena mereka menilai UU KPK yang baru akan mengamcam pemberantasan korupsi. Bahkan mereka mengaku akan kembali menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi. (INILAH.COM)








