BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dikenakan pasal pidana atau KUHP.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli jaksa akan lebih mudah dalam pembuktiannya jika pasal yang dikenakan adalah KUHP, karena pelaku pembakaran lahan merupakan pelaku perseorangan.
"Cukup sulit untuk perorangan, jadi menurut saya yang paling pas untuk menjerat pelaku ini adalah dengan pasal KUHP," ujar Zulkifli, Senin 7 Oktober 2019.
Saat ini pengadilan negeri baru menerima 2 perkara kasus Karhutla dengan terdakwa merupakan perseorangan. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Saat ini yang telah menjalani persidangan adalah terdakwa Bobby Rahmani yang didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 187 ke 1 KUHP dalam dakwaan primair dan Pasal 188 KUHP dalam dakwaan subsidair.
--page
Untuk pasal 187 ke 1 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun apabila perbuatannya itu menumbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.
Sedangkan Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4500.
Jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (AGUS/B-6)








