KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kasongan kepada pihak Polres Katingan.

Hal ini diutarakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kasongan, Tomy, Selasa, 8 Oktober 2019. 

Menurutnya, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Polres Katingan ke Kejaksaan Negeri Kasongan. 

Namun setelah diteliti berkas perkara itu masih belum lengkap, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi.

"Ya kemarin kami sudah menerima berkas perkara dari Polres Katingan terkait dugaan tindak pidana korupsi penimbunan jalan Desa Asem Kumbang itu, tapi saat ini sedang kami kembalikan disertai P 19," sebut Kasi Pidsus Kejari Kasongan, Tomy.

--page

Menurut Tomy, jika nanti berkas perkara kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setelah dilakukan perbaikan, maka pihaknya akan kembali memeriksa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang tersebut. "Kita kembalikan karena formil dan materiil belum lengkap," tambah Tomy.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Katingan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak korupsi penimbunan jalan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang.

Saat ini baru ada satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana  korupsi terkait kasus ini.

Satu orang tersangka itu adalah pelaksana pekerjaan proyek penimbunan jalan Desa Asem Kumbang berinisial KE (35).

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting, Kamis, 26 September 2019 menyampaikan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes terhadap penimbunan jalan desa itu senilai Rp 250 juta dengan kerugian negara sejumlah Rp192 juta pada tahun anggaran 2017 lalu.

--page

Selain tersangka KE, Polres Katingan saat ini juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut, dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. 

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. "Semua masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Katingan," sebut Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting.

Kapolres mengatakan, KE disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pihaknya, tambah Kapolres saat ini sudah mengamankan barang bukti berupa rencana pengguna anggaran 2017 serta LPJ keuangan APBDes Asem Kumbang tahun anggaran 2017. (ABDUL GOFUR/B-2)