BORNEONEWS, Muara Teweh - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AH alias PN Rasa tega menganiaya istrinya sendiri NO lantaran dilatarbelakangi rasa cemburu.
PN tega menganiaya istrinya yang kini harus dirawat di rumah sakit. Peristiwa itu terjadi di Jalan Veteran, gang Kinibalu, RT 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik, kekerasan tersebut dikarenakan dia terbakar rasa cemburu. Pasalnya, tersangka menduga istrinya berselingkuh dengan lelaki lain.
“Motif tersangka menganiaya istrinya karena merasa cemburu. Dia juga menuduh istrinya berselingkuh,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang, Selasa, 8 Oktober 2019.
Tersangka tega menganiaya istrinya dengan menggunakan benda-benda keras seperti pipa paralon, selang pembuangan air mesin cuci, dan sarung/ kompang samurai yang terbuat dari kayu. Benda-benda itu dipukulkan ke tubuh korban.
"Korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Muara Teweh akibat luka lebam dan memar di sekujur tubuh,” kata Kristanto.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (RAMADHANI/B-11)








