BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sukamara akan memberikan tambahan penghasilan bagi ASN pada tahun 2020.
"Pemerintah merencakan tambahan pengahsilan kepada pegawai berbasis kinerja di tahun 2020," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Selasa, 8 Oktober 2019.
Windu mengatakan, kebijakan pemberian tambahan penghasilan tersebut menjadi momentum bagi pemkab dalam upaya penyusunan sebuah bingkai besar reformasi birokrasi.
"Khususnya di Kabupaten Sukamara dalam rangka mewujudkan birokrasi pemerintah yang bersih, akuntabel, efektif, dan efisien, serta pelayanan publik berkualitas," ujarnya.
Dia menambahkan, ada 8 area perubahan yang menjadi titik berat terkait reformasi birokrasi.
--page
Yakni, area manajemen perubahan, area penguatan sistem pengawasan, area penguatan akuntabilitas kinerja, area penguatan kelembagaan, area penguatan tata laksana, area penguatan sistem manajemen SDM ASN, area penguatan peraturan perundang-undangan, dan area peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Langkah ini akan kita tuangkan dalam kesempatan bersama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Sukamara," ujar Windu. (NORHASANAH/B-11)








