PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas terjaring Operasi Antik yang dilakukan Polda Kalteng di Jalan Trans Kalimantan, Kecematan Sebangau, Kota Palangka Raya, karena positif mengonsumsi obat terlarang, Rabu 9 Oktober 2019.

Wakil rakyat berinisial B ini harus diamankan karena terbukti mengonsumsi obat terlarang saat dilakukan dites urine.

"Dia mengakunya tidak memakai obat terlarang, tapi pas dites urine positif Metamfetamin," ujar Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kalteng, AKBP Hatotoyo.

Pembuktian penggunaan obat terlarang oleh politisi Nasdem ini tidak hanya melalui pengecekan urine saja, tapi juga melalui pengakuan salah seorang perempuan yang satu mobil dengannya.

"Itu perempuan yang dia akui sebagai saudari sepupu, bilang mereka makai pil satu - satu. Dia satu, perempuan itu satu," ujarnya.

--page

Pantauan borneonews.co.id, politisi Nasdem ini tidak banyak berbicara ketika mengetahui dirinya positif obat terlarang.

Sambil menunggu dibawa ke Polda Kalteng, dirinya bersama perempuan yang berstatus mahasiswa tersebut duduk di Polsek Sebangau. (ARNOL/B-6)