BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menerima surat edaran dari BPOM RI mengenai penarikan produk ranitidin yang terkontantaminasi N -Nitrosodimethylamine (NDMA) dari peredaran.
"Hasil uji lab dari BPOM itu produk ranitidin sediaan sirup dan injeksi," ujar Kepala BPOM Kobar Kodon Tarigan, Rabu, 9 Oktober 2019.
Ia menyampaikan, jika dalam penarikan ada yang perintah dan ada yang dilakukan sukarela dari pabrik obat.
"Jadi dilakukan penarikan oleh perusahaan bersama BPOM untuk di uji lab, guna memastikan apakah baik untuk kesehatan atau tidak," ungkapnya.
Berikut lampirannya dari BPOM RI:
--page
Pertama, yang diperintah untuk ditarik, nama obat ranitidin cairan injeksi 25 mg/mL.
Nomor bets produk beredar :
95486 160 s/d 190
06486 001 s/d 008
16486 001 s/d 051
26486 001 s/d 018.
Pemegang izin edar: PT Phapros Tbk.
Penarikan Sukarela :
-Zantac Cairan Injeksi 25 mg/ml. Nomor bets produk beredar : GP4Y, JG9Y, XF6E. Pemegang izin edar: PT Glaxo Wellcome indonesia.
-Rinadin Sirup 75 mg/5mL.
Nomor bets produk beredar :
0400518001
0400718001
0400818001
Pemegang izin edar: PT Global Multi Pharmalab.
-Indoran Cairan Injeksi 25 mh/mL
Nomor bets produk beredar
BF 17I 008
Pemegang izin edar: PT Indofarma.
-Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL.
Nomor bets produk beredar: BF 17I 009 s/d 021.
Pemegang izin edar: PT Indofarma.
--page
Sebelumnya, BPOM RI mengeluarkan rilis tentang penarikan produk ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Bahan ini bersifat karsinogenik bila dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Karsinogenik adalah sebuah istilah yang menerangkan sifat dari zat-zat atau paparan bahan yang dapat memicu kanker (karsinogen). (DANANG/B-3)








