SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur sepakat untuk pelaku kejahatan lingkungan harus mendapatkan hukuman hingga tuntas mendapatkan keputusan hukum. 

Menurutnya, siapapun pelakunya baik itu perusahaan besar maupun perorangan kalau memang terbukti bersalah maka harus dipenjarakan.

"Langkah hukum ini digunakan untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi di tahun berikutnya," kata Rudianur, Jumat 11 Oktober 2019.

Rudianur berharap proses hukum terhadap pelaku kebakaran huran dan lahan harus sampai ada kepastian hukum berupa keputusan pengadilan.

Menurutnya pelaku  pembakar lahan secara sporadis seperti yang saat ini sering terjadi adalah kejahatan lingkungan yang luar biasa dan harus mendapatkan sanksi pidana maupun administratif.   

--page

Akibat dari kebakaran lahan tersebut berdampak pada terganggunya semua sektor dengan merugikan orang banyak, bahkan juga merugikan negara dan rakyat.  

"Perlu adanya sanksi berat terutama bagi perusahaan pelaku pembakar lahan agar memberikan efek jera kedepanya," tegasnya.

Bahkan dia meminta kepada pihak terkait bagi perusahaan yang dinyatakan bersalah dalam tindakan itu memcabut izin perusahaan itu agar jadi pembelajaran.

Di sisi lain juga Rudianur meminta kepada pemerintah selalu aktif dan mempersiapkan segala upaya bagaiamana kebakaran itu bisa diantisipasi sedini mungkin terutama saat masuk musim kemarau. (NACO/B-6)