BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Spanduk imbauan terpampang jelas ketika memasuki kawasan komplek perkantoran Pemkab Seruyan. Spanduk ini berisi imbauan agar Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam membangun mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan taat pajak.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadi Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan Agung Setiawan mengatakan, spanduk sengaja dipasang dengan harapan muncul kesadaran individu para ASN pemilik bagunan yang belum mengurus IMB segera melakukan pengurusan.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar para ASN menjadi contoh terdepan untuk penerapan IMB salah satunya dengan spanduk ini,“ terang Agung Setiawan, Senin, 14 Oktober 2019.
Berdasarkan ketentuan yang ada, semua bangunan diharuskan memiliki IMB seperti tercantum pada Pasal 43 Poin ke- 3 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu Perda nomor 11 tahun 2007 tentang Bangunan Gedung sebagai regulasi yang salah satunya mengatur kewajiban memiliki IMB.
--page
“Setelah para ASN kita harapkan menjadi contoh di masyarakat, kemudian bisa di ikuti oleh seluruh masyarakat,sehingga hal ini dapat mendukung kemajuan daerah kita,“ katanya. (MAGANG 2/B-5)







