PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul menyebut memerlukan waktu minimal tiga tahun agar Bajakah bisa menjadi obat berstandar fitofarmaka.

Dia sebelumnya menyebut dari berbagai informasi yang dikumpulkan, terakhir adalah arahan dari BPOM, jika ingin mengembangkan Bajakah, ada dua cara yakni sebagai jamu dan fitofarmaka. 

"Kalau sampai jamu, nggak perlu penelitian. Izin cukup dari Balai POM. Tapi kalau fitofarmaka butuh penelitian jangka panjang karena menyangkut dengan manusia, misalnya harus ada penelitian minimal 3 tahun," ungkapnya, Senin 14 Oktober 2019.

"Kemudian kalau fitofarmaka harus ada yang mensponsorinya apakah pemerintah atau badan usaha," imbuhnya.

Hal itulah yang menurut Suyuti perlu dibahas lebih lanjut untuk memastikan mana yang harus ditindaklanjuti lebih dulu.

--page

Di sisi lain dia menyebut ada badan usaha yang ingin menawarkan jasanya seperti berasal dari Korea. 

"Jadi kalau fitofarmaka minimal 3 tahun baru dilepas ke masyarakat," tuturnya. 

Dia juga menyampaikan masyarakat jangan asal meminum Bajakah mengingat ada banyak jenis dan belum mengetahui pasti khasiat maupun efek sampingnya. (BUDI YULIANTO/B-6)