SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi II DPRD Kotawaringin Timur melakukan sidak di lokasi pemortalan dengan memasang Hinting Pali oleh warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, di areal PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP).

Terkait itu, DPRD akan memanggil pihak perusahaan dan warga untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyelesaikan temuan Pansus Sawit di areal 117 hektare lahan perusahaan, yang diduga di luar HGU tersebut.

Kehadiran DPRD langsung disambut warga yang ada di lokasi. Bahkan mereka mendesak agar DPRD segera membawa masalah itu ke lembaga dewan.

"Tadi DPRD dari Komisi II berjanji akan mengagendakan untuk segera dilakukan RDP," kata Dinerson Landa, tokoh masyarakat setempat.

Bahkan dalam kesempatan itu, mereka meminta agar perusahaan hadir dengan menugaskan orang yang bisa mengambil keputusan dan membawa data mereka.

--page

"Kami akan buka semua data kami. Kami sudah terlalu lama menunggu, tidak pernah ada penyelesaian dari perusahaan," tegasnya.

Agendakan RDP

Sementara itu Ketua Komisi II, Hj Darmawati bersama anggota lainnya berjanji secepatnya akan mengagendakan RDP. "Secepatnya akan kami agendakan untuk RDP," tegasnya.

DPRD akan segera melayangkan undangan, dengan mengundang semua pihak terkait. Sementara warga tetap memasang Hinting Pali, mereka tidak mau melepasnya sampai ada keputusan dari DPRD.

"Kami minta agar perusahaan yang hadir orang yang bisa mengambil keputusan. Dalam waktu dekat akan kita jadwalkan RDP," tegas anggota DPRD Kotim lainnya Syahbana.

Sebelumnya, pihak perusahaan dan warga yang memasang Hinting Pali itu sempat beradu argumen di lapangan. Karena pihak perwakilan dari perusahaan itu menganggap warga yang mengklaim tidak punya kewenangan

--page

"Ini tidak ada pihak ketiga yang membenarkan tindakan bapak, apakah itu DPRD atau pemerintah, ini tidak ada. Jadi maaf kami juga menyatakan ini tidak benar," kata salah seorang perwakilan perusahaan, I Wayan Sutaya.

Warga menunjukkan hasil Pansus Sawit bentukan DPRD Kotim pada beberapa tahun silam, namun perusahaan tampak tidak memperdulikannya dan menilai surat itu kewenangannya ada di DPRD.

Setelah perdebatan itu ada kesepakatan dari kedua belah pihak agar portal itu dilepas dan permasalahan dibawa melalui hearing di DPRD. Namun warga menolak dengan alasan melepas portal itu, sebelum adanya penyelesaian. (NACO/B-11)