BORNEONEWS, Sampit - Adanya kongkolingkong antara PT Swa Karya Jaya dengan mantan bupati Seruyan, H Darwan Ali, terungkap dalam rilis yang disampaikan KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung.
Berikut kontruksinya:
-Sekitar 2004, Pemerintah Kabupaten Seruyan merencanakan pembangunan Pelabuhan Laut. Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan mendirikan tiang pancang.
-Pada 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.
-Sekitar Januari 2007, tersangka DAL (Darwan Ali) memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT SKJ (Swa Karya Jaya).
-Diduga, Direktur PT SKJ adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan 2003.
--page
-Untuk menindaklanjuti perintah DAL, Panitia Lelang Pengadaan Barang atas pekerjaan pembangunan Oelabuhan Laut Teluk Segintung dibentuk. Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS Final Rp112,750 miliar.
-Dalam Proses lelang yang dilakukan terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya:
• Pembatasan Informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya 1 hari;
• Dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan, dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa. Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp2-4 Juta;
• Pihak PT. SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut;
--page
• Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ. Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT. SKJ sudah tidak berlaku.
-Selanjutnya pada 14 April 2007, tersangka DAL menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, dilanjutkan penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut
Teluk Segintung sebesar Rp112,736 miliar.
-Empat bulan berjalan, pada 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127,411 miliar (bertambah 13,02 %)
-Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen.
-Pada 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT. SKJ sejumlah Rp687,500 juta.
--page
-Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar.
"Sejak penyidikan dimulai, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 14 Oktober 2019.
Saksi yang diperiksa yaini sejumlah kepala dinas, mantan Direktur Utama PT Yala Persada Angkasa, panitia pengadaan proyek, pihak Inspektorat Kebupaten Seruyan, anggota DPRD Seruyan, dan swasta
Selain itu telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DAL di Tebet, Jakarta Selatan, dan menyita beberapa dokumen terkait perkara.
KPK juga telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang selama 6 bulan, terhitung sejak 15 Agustus 2019 hingga 15 Februari 2020, yakni DAL, man bupati Seruyan dan Tju Miming Aprilyanto, direktur PT SKJ. (NACO/B-3)








