PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Syah, seorang supir truk, akibat lalai sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan pengendara motor tewas, dituntut kurungan 2 tahun penjara.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widha Sinulingga di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.

Atas tuntutuan tersebut, Ketua Majelis Halkim Iman Santoso memberikan hak kepada terdakwa. "Bagaimana terdakwa, Anda mempunyai hal untuk melakukan pembelaan, tertulis atau lisan," ujarnya.

Terdakwa Syah menyampaikan, pembelaannya dengan lisan, dengan meminta keringanan kepada majelis hakim dan berjanji akan lebih hati - hati.

"Saya melakukan pembelaan dengan lisan yang mulia, dimana saya adalah tulang punggung keluarga, dua orang anak saya masih sekolah, saya menyesal dan saya akan lebih berhati - hati," ungkapnya.

--page

Majelis hakim akan mempertimbangankan permohonan terdakwa, "Baik akan kami pertimbangkan, tapi janji jangan kamu ulangi lagi, jangan menggampangkan," tegasnya.

Diinformasikan, bahwa pada Selasa, 16 April 2019, di Jalan A. Yani Km 14, Kecamatan Pangkalan Lada, pada saat terdakwa mengemudikan kendaraan Roda Enam jenis Light Truck warna kuning Noreg KH 9272 GB dari arah Kalap menuju Pangkalan Bun, yakni perjalanan pulang bongkar muatan dari pelabuhan Kalap menuju ke Kumai, kemudiak mengalami kerusakan dan berhenti dengan posisi kendaraan untuk sisi roda sebelah kiri berada di bahu jalan dan sisi roda sebelah kanan di badan jalan.

Akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak ada memberi atau memasang tanda rambu peringatan atau segitiga pengaman. Maka munculah dari belakang pengendara motor jenis Yamaha Vixion warna putih Nopol KH 3624 WI, sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan bak truk tersebut, sehingga korban terjatuh dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia pada saat perjalanan dibawa menuju RSUD Imanuddin Pangkalan Bun.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4)  Undang-Undang No. 22 tahun 2009  tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (DANANG/B-5)