BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menegaskan kepada Direksi BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah untuk melakukan presentasi rencana penggunaan modal yang diberikan oleh pemerintah kabupaten.
Menurut Dadang, sebelum penyertaan modal disepakati, direksi BUMD wajib memberikan penjelasan kepada mereka yang ada di lembaga DPRD. Sebab jika tidak tentunya mereka juga tidak akan memberikan kata sepakat.
"Sehingga jika tidak ada presentasi, kami DPRD tidak akan serta merta mengabulkan keinginan permintaan modal untuk BUMD tersebut," katanya, Selasa, 15 Oktober 2019.
Dadang menjelaskan, BUMD dibentuk oleh pemerintah kabupaten dan pemilik saham terbesar pada BUMD adalah pemerintah, karena saham tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang ditetapkan dengan Perda maka penggunan modal harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Dadang, tujuan dibentuknya BUMD adalah bisa menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat, utamanya di sektor usaha kecil menengah (UKM).
--page
Selain dituntut dapat menggerakan perekonomian masyarakat, BUMD juga diwajibkan berkontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).
"BUMD juga dituntut untuk kreatif dan jeli dalam membaca setiap peluang usaha yang ada di daerah," tegasnya.
Modal yang mereka gunakan nanti kata Dadang bersumber dari APBD, dan itu uang rakyat, maka dari itu BUMD harus memberikan manfaat terhadap masyarakat.
Menurut Dadang, cukup banyak sektor usaha yang dapat digarap oleh BUMD terkait dengan menggerakan ekonomi masyarakat, seperti bergerak dibidang jasa. (NACO/B-2)








