BORNEONEWS, Sampit - Mad (34), sang pembunuh istri, akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara sementara sebelumnya jaksa menuntutnya selama 13 tahun penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga menewaskan istrinya Hastian.
"Saya terima yang mulia," kata terdakwa, begitu juga dengan jaksa, usai hakim membacakan amar putusannya, Kamis, 17 Oktober 2019.
Hakim mengungkapkan korban dihabisi pada Jumat, 10 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di mess karyawan Blok G10 Estate Tahan Haluan PT Agro Wana Lestari, Desa Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim.
Korban dianiaya dengan pisau sebanyak 5 kali hingga mengakibatkan luka di leher hingga bahu korban. Akibat kejadian itu korban meninggal di lokasi kejadian.
Sebelum dihabisi dari fakta sidang keduanya terlibat cek cok. Terdakwa beralasan cemburu. Ia menuduh istrinya selingkuh setelah melihat komunikask di pesan singkat SMS.
--page
"Jalani dengan baik, banyak-banyak ibadah," kata hakim menasehatinya.
Usai sidang itu terdakwa tampak pasrah menerimanya. Kepada hakim dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (NACO/B-5)








