SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Janda muda Sus dan rekannya KV dijatuhi hukuman selama 5,3 tahun penjara. Sedangkan teman prianya tidak dapat diskon hukuman dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Selain itu majelis hakim pengadilan negeri Sampit yang diketuai Faisal menjatuhkan pidana denda kepada ketiganya masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Sebagaimana uraian penuntut umum majelis sependapat dengan pasal yang didakwakan," kata Hakim dalam amar putusan yang dibacakan Kamis, 17 Oktober 2019.

Ketiganya dibidik Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya jaksa Pintar Simbolon menuntut Apri selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan sedangkan KV dan Sus dituntut 5,5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

--page

Fakta sidang KV dan Sus dapat sabu itu dari Apri. Sabu diberikan kepada Susan dan oleh Sus diserahkan ke KV. Jika habis terjual baru dibayar kepada Apri.

KV diamankan Rabu 29 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 74,5 RT 11 RW 6 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, darinya diamankan sepaket sabu.

Sementara Sus diamankan di baraknya di Desa Pelantaran RT 9 RW 5, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupatem Kotim. Ketika digeledah ditemukan sabu 0,49 gram.

Sedangkan Apri diamankan di baraknya di Desa Pelantaran RT 9 RW 5, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupatem Kotim.

Dari penggeledahn sabu diamankan dua paket dengan berat 0,53 gram. Atas vonis itu ketiganya menerimanya. (NACO/B-6)