INILAHCOM, Jakarta - Kebijakan mandatori pencampuran biodiesel 30 persen (B30) bakal diberlakukan mulai 2020 setelah menyelesaikan uji coba di Oktober 2019.
Kabar baik untuk industri sawit di tanah air. Saat ini uji coba terhadap implementasi B30 dilakukan terutama untuk sektor transportasi, termasuk kereta api dan kapal.
"Setelah 2008 berjalan dengan baik uji coba campuran FAME dengan solar, kita tingkatkan hingga uji coba B30 yang selesai Oktober ini untuk dilaksanakan di 2020," kata Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerl (ESDM), Djoko Siswanto di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional sekaligus Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ini menjelaskan ke depan pemerintah tidak hanya mengimplementasikan B30 pada sektor transportasi, namun uji coba B30 untuk kereta api dan kapal juga akan segera dilakukan.
"Hal serupa akan kami terapkan di kereta api dan kapal," tegasnya. Mulai awal 2020 penggunaan komposisi minyak sawit (FAME) pada biosolar sudah mencapai 30 persen dari saat ini 20 persen.
--page
Kronologi implementasi kebijakan B30 tidak lepas dilatarbelakangi tingginya impor solar, sementara di sisi lain melimpahnya ketersediaan bahan baku kelapa sawit Indonesia.
"Karena solar saat itu sebagian masih impor, di saat yang bersamaan Indonesia adalah negara pertama atau kedua terbesar memproduksi sawit di dunia. Tapi kini Indonesia sudah bebas impor minyak tanah, solar, bahkan avtur nantinya," ungkapnya.
Djoko mengatalan dasar lain dari pertimbangan pemerintah adalah perluasan pemanfaatan BBN sebagai pengganti bahan bakar fosil.
Pemerintah menyadari pentingnya peranan generasi muda dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
--page
Di samping itu penggunaan biodiesel dinilai sebagai penghasil energi yang ramah lingkungan.
"Kami juga berkomitmen kepada dunia, agar dunia tetap bersih, tetap sehat dan tidak terjadi pemanasan global sesuai COP 21 di Paris," tandasnya.
Berdasarkan data Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, jika menilik dari implementasi kebijakan mandatori biodiesel saja, sejak 2015 sampai 2018, negara sudah mampu menghemat devisa sebesar US$ 3,37 miliar atau setara Rp 50,4 triliun, dengan total biodiesel yang disalurkan sebesar 9,92 juta kilo liter (kl).
Sementara itu pemerintah mencatat, terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan 22 April 2019, serapan biodiesel ada di kisaran 1,74 juta kl.
Sebelumnya dengan adanya kebijakan mandatori ini, pemerintah berharap konsumsi biodiesel dalam negeri di 2025 akan meningkat hingga mencapai 6,9 juta kilo liter. (INILAH.COM)








