SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Persoalan lahan yang berujung pada pemortalan antara warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT Hamparan Massawit Bangun Persada atau PT HMBP akhirnya dibawa ke DPRD Kotim dalam rapat dengar pendapat.

RDP digelar dipimpin Ketua Komisi I Agus Seruyantara, di aula DPRD Kotim, Senin, 21 Oktober 2019.

Menurut Dinerson Landa perwakilan masyarakat, mereka meminta agar perusahaan menyerahkan lahan seluas 117 hektare yang diduga di luar HGU segera dikembalikan kepada mereka

" Yang kami tuntut hanya lahan 117 hektare itu saja. Selain itu tidak ada," tegas Dinerson.

Sementara itu Jameswat perwakilan warga lainnya menuntut PT HMBP agar mengembalikan kepada masyarakat lahan 117 hektare dan dikelola oleh masyarakat.

--page

Mereka juga menegaskan tidak mau bermitra dengan perusahaan dalam pengelolaannya dan meminta PT HMBP segera buat parit pembatas dan diberi waktu selama 7 hari, jika tidak mereka mengancam akan melakukan aksi panen massal.

Pihak perusahaan melalui perwakilannya Bimo mengaku bersedia mengembalikan lahan itu dan dalam pelaksanaannya harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Niat kami serahkan 117 hektare itu harus sesuai ketentuan, terkait tuntutan pembuatan parit agar bisa dipikirkan secara matang karena ini masih proses," kata perwakilan  perusahaan, Bimo.

Menurut Bimo mereka menghargai keinginan warga, bahkan mereka menyarankan agar warga dalam pelaksanaannya nanti tetap koordinasi dengan pihak pemerintahan desa setempat. (NACO/B-5)