KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ada sejumlah hal yang jadi perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kapuas pada Senin, 21 Oktober 2019.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV Ahmad Baihaqi selaku pimpinan rapat, bahwa diketahui dari paparan Kepala Dinas Pendidikan Kapuas ada sekitar 40 persen kepala sekolah di Kabupaten Kapuas ini masih berstatus Pelaksana tugas (Plt), sehingga jadi perhatian pihaknya.

"Jadi kami sudah merampungkan RDP pertama kepada Disdik Kapuas. Ternyata di Kapuas masih ada 40 persen Kepala sekolah berstatus Plt. Kami sudah menanyakan beberapa hal agar mereka bisa didefinitifkan," ucap Baihaqi kepada wartawan seusai rapat.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kendala status kepala sekolah itu belum definitif lantaran belum adanya memiliki sertifikasi yang jadi salah satu syarat agar bisa menjadi kepala sekolah.

"Karena untuk jadi kepsek atau pengawas perlu mengikuti diklat dan bersertifikasi," jelasnya.

--page

Untuk itulah, Baihaqi mendorong Dinas Pendidikan agar bisa terus melaksanakan pendidikan dan pelatihan atau Diklat, sehingga 40 persen kepala sekola yang masih dijabat Plt itu bisa segera definitif guna mempermudah berbagai tugas dan fungsi.

"Tapi tetap kami apresiasi upaya dari Disdik ini yang terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan agar terus lebih baik," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)