BORNEONEWS, Sukamara - Hutan adat yang telah diidentifikasi awal oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara mencapai 46 Hektar yang terdiri dari empat desa di beberapa kecamatan.
"Berdasarkan identifikasi yang kami lakukan, ada 4 desa yang saat ini masih memiliki hutan adat," ucap Kepala DLH Sukamara, Rendy Lesmana, Senin, 21 Oktober 2019.
Menurut Rendy, dari keempat desa tersebut, hanya Desa Nibung Terjun, Kecamatan Permata Kecubung yang memiliki kawasan hutan adat terluas, yakni mencapai 40 hektare.
"Sementara untuk Desa Kenawan, Desa Semantun dan Desa Kartamulya masing-masing memiliki hutan adat dengan luas 2 hektar, sedangkan Desa Natal Sedawak tidak memiliki hutan adat," terangnya.
Rendy menambahkan, selain hutan adat, beberapa wilayah dari Kecamatan Sukamara, Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Pertama Kecubung juga memiliki kearifan lokal, serta diisi oleh masyarakat hukum adat dari Jalai dan Dayak Tomun.
--page
"Perlindungan kearipan lokal dan pengetahuan tradisional, serta pemanfaatan jasa lingkungan bertujuan untuk meningkatkan ekonomi. Sehingga sosialisasi pengakuan mayarakat hukum adat adalah upaya perlindungan serta konservasi sumber daya alam dan lingkungan untuk memperkuat melindungi wilayah adat," ujar Rendy Lesmana. (NORHASANAH/B-2)








