PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Daun kratom yang saat ini sedang viral sebagai narkotika jenis baru ternyata sudah dianggap sebagai pengganti opium di Amerika.

Fakta ini diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Baja Sukma, Senin 21 Oktober 2019.

Opium yang merupakan bahan dasar pembuatan morfin atau obat bius, namun jika lebih lagi disalah gunakaan bisa dijadikan heroin yang merupakan salah satu jenis narkotika yang berbahaya.

Namun pihak BNNP masih belum tahu bagaimana kratom dan diolah seperti apa.

Dia menjelaskan pengalihan dari opium ke kratom di Amerika karena di sana sudah dikenakan hukum, sedangkan kratom yang masih baru ini belum dikenakan hukum apapun, sehingga masih bebas beredar.

--page

“Opium itu sudah lama diketahui sebagai bahan dasar morfin dan heroin. Di sana sudah ada batas hukumnya soal itu, sedangkan kratom ini belum,” ujarnya. 

Dia menambahkan saat ini di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang kratom, sehingga baik pengguna atau pengirim kraton belum bisa diproses secara hukum.

“Saat ini belum bisa dilakukan apapun baik terhadap pengguna maupun pengirimnya, karena saat ini belum ada UU yang mengatur soal kratom,” pungkasnya. (AGUS/B-6)