BORNEONEWS, Palangka Raya - BNNP Kalimantan Tengah membeberkan alasan tanaman kratom masuk kategori berbahaya jika disalahgunakan. Pasalnya, ada salah satu zat yang disebut mitra alkaloid mitraginin.
Dalam jurnal biosains Universitas Airlangga, disebutkan kratom memiliki manfaat khusus untuk obat demam dan diare. Namun dengan adanya zat tersebut, kratom yang dikategorikan sebagai narkoba jenis baru. Karena memiliki efek ketergantungan yang bertindak seperti heroin ataupun ganja.
Kabid Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Kalteng Baja Sukma menjelaskan, mitraginin pada kratom menyebabkan efek stimulan yang cukup membahayakan. Yakni dapat membuat seseorang tetap sadar bahkan hingga lebih dari 24 jam.
Dengan efek seperti itu, tentunya jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan pada tubuh manusia. Dan entunya jika bekerja tanpa istirahat, tidak menutup kemungkinan penggunannya akan mengalami kerusakan pada bagian sarafnya.
“Tentunya itu berbahaya. Mesin saja jika dipakai terus menerus tanpa istirahat bisa rusak, apalagi manusia,” kata Baja, Senin, 21 Oktober 2019.
--page
Kratom menjadi perhatian, pascapengungkapan 12 ton kratom yang diangkut dari Kalimantan Timur menuju Kalimantan Barat oleh jajaran Polresta Palangka Raya. (AGUS/B-11)








