BORNEONEWS, Palangka Raya - Edi Rosandi, penasehat hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat, Kabupaten Pulang Pisau mempertanyakan pelanggaran Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan kliennya.
Dalam sidang yang dipimpin mejlis hakim diketuai Alfon tersebut, ahli mengungkapkan jika pelanggaran yang dilakukan kliennya karena adanya pengalihan pengerjaan dari PT Talawang Nampara Perkasa selaku pemenang lelang kepada Fery Niagara.
Menurut Edi, pelanggaran berupa pengalihan tersebut tidak sesuai, karena pada dasarnya jika pengalihan, maka nama perusahaan berganti, namun dalam kasus ini tidak terjadi perubahan nama perusahaan
"Kata ahli pelanggaran itu pengalihan, tapi sebanarnya di situ bukan mengalihkan, karena kalau mengalihkan itu berubah nama perusahaan yang mengerjakan," jelas Edi seusai persidangan, Selasa 22 Oktober 2019.
Pihaknya akan menghadirkan ahli pembanding yang juga berkaitan tentang pengadaan barang dan jasa untuk membantah keterangan ahli yang hari ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
--page
"Pada persidangan pekan depan kami akan menghadirkan ahli yang akan menjelaskan masalah ini. Akan kami kupas tuntas disana," pungkasnya. (AGUS/B-6)








