BORNEONEWS, Sukamara - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukamara, Dr Eflin Sianipar mengatakan, pemusnahan obat dan bahan habis pakai yang telah rusak serta kedaluwarsa dilakukan oleh pihak ketiga.
"Pemusnahan dilakukan oleh pihak ketiga, ini sesuai dengan aturan lingkungan hidup dimana untuk obat-obatan tidak boleh dimusnahkan secara sembarangan," kata Dr Efelin Sianipar, Kamis, 24 Oktober 2019.
Menurut Efelin, obat-obatan tersebut akan diangkut oleh pihak PT Mitra Hijau Kalimantan Timur, kemudian dikirim ke pengolah limbah sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati bersama untuk dilakukan pemusnahan.
"Jadi kita buatkan berita acara pemusnahan dan obat-obatan ini dibawa kesana untuk dimusnahkan selanjutnya berita acara akan diserahkan kepada kita," ujarnya.
Sutrisno menambahkan, pemusnahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan sehingga harus ada pihak ketiga yang melakukannya, mengingat metode tertentu dalam menghancurkan obat kedaluarsa.
--page
"Sudah ada beberapa daerah yang dinyatakan layak, serta rekanan-rekanan yang ditunjuk untuk melakukan pemusnahan pun sudah ada kriteria tertentu sehingga ini tidak sembarangan," tukas Sutrisno. (NORHASANAH/B-2)








