BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah harus menerapkan semangat keterbukaan informasi publik. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Keterbukaan informasi publik adalah salah satu indikator pemerintah daerah dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut," ujar Kepala Bidang Fasilitas Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kementerian Dalam Negeri Handayani Ningrum, saat pembukaan workshop optimalisasi keterbukaan informasi publik melalui kelembagaan PPID bagi seluruh PPID pembantu Kotim, Kamis, 24 Oktober 2019.
Pengelolaan informasi publik ini sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah daerah, berikut dengan perangkat daerahnya. Sehingga hal itu bisa diakses oleh masyarakat luas. Karena saat ini sudah masanya keterbukaan.
"Keterbukaan informasi ini agar masyarakat tahu apa saja program yang dijalankan dan akan dijalankan untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri," kata Handayani.
Dirinya menjelaskan, jika ada informasi yang ditutup-tutupi kepada masyarakat, maka bisa dilaporkan kepada komisi informasi. Sehingga nantinya akan ada penindakan sesuai dengan UU 14 Tahun 2008, yang hukumannya berupa 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
--page
Sehingga, sosialisasi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ini sangat penting. Sehingga perangkat daerah mengerti tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan dapat mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)








