BORNEONEWS, Puruk Cahu - Polsek Murung meringkus dua pemuda pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kamis, 24 Oktober 2019.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan orangtua korban soal pencabulan terhadap anaknya.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama melalui Polsek Murung, Ipda Yuliantho mengatakan, penangkapan bisa dilakukan dengan cepat berkat informasi yang cepat diterima jajarannya.
"Kurang dari 24 jam setelah laporan orangtua korban, kami berhasil meringkus kedua pemuda," kata dia.
Dari penyidikan sementara, tersangka mengaku mencabuli korban di Jalan Polita Mayong. Keduanya memaksa korban memuaskan nafsu pada malam hari.
--page
"Kasusnya masih kami dalami dan proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang kami amankan berupa pakaian dalam, baju dan celana korban, serta kendaraan tersangka," kata Kapolsek Murung. (RIANSYAH/B-11)








