SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Lantaran ingin pulang ke kampung halaman ke Medan, ACS nekat mencuri kabel milik perusahaan.

"Saya waktu itu butuh uang, makanya kabel itu saya ambil dan mau saya jual," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis 24 Oktober 2019.

Belum sempat hasil curiannya terjual, namun Alex bukannya sampai di kampung halaman, tapi Satpam perusahaan sudah mengamankannya dan menyeretnya ke ranah hukum.

Tersangka melakukan perbuatan itu pada Kamis, 15 Agustus 2019 sekitar pukul 11.30 WIB di gudang PKS PT SSM 2 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kabel underground dua potong dengan panjang sekitar dua meter itu diambil dan dipindahkan ke dekat pagar, kemudian disembunyikan di kebun sawit hingga dibawa ke belakang perumahan karyawan.

--page

Saat akan kembali, satpam mengamankannya, namun tersangka berhasil melarikan diri.

Apesnya pada 24 Agustus 2019 tersangka diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

Akibat perbuatannya itu pria tamatan SMA itu dijerat Pasal 362 KUHP. "Memang waktu itu saat mau saya ambil tidak ada izin," pungkasnya. (NACO/B-6)