PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Semua kepala daerah berkomitmen menjalankan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP di Kalimantan Tengah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama ketua DPRD masing-masing daerah. 

Itu berlangsung bertepatan dengan acara rapat koordinasi pimpinan daerah dalam rangka penyelenggaraan PTSP Prima di Kalteng. Acara berlangsung di salah satu hotel di Palangka Raya, Kamis, 24 Oktober 2019.

Penandatangan tersebut disaksikan langsung Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan sejumlah pejabat lainnya. 

Habib Ismail bin Yahya mengatakan,  PTSP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi dalam tata kelola pelayanan perizinan dan non perizinan. Ini juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. 

"Demikian halnya Provinsi Kalimantan Tengah, mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ucapnya.

--page

Dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalteng tersebut, lanjutnya, maka semua kewenangan Gubernur Kalteng terkait perizinan dan non perizinan didelegasikan proses dan penandatanganannya ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalteng. 

Ia juga menyampaikan soal jumlah perizinan dan non perizinan yang diproses melalui DPMPTSP Provinsi Kalteng dan telah berubah beberapa kali. Pertama, Pergub Kalteng Nomor 1 Tahun 2017, terdapat 15 sektor usaha dengan 131 jenis izin dan non izin.

Kedua, Pergub Kalteng Nomor 34 Tahun 2017, terdapat 17 sektor usaha dengan 177 jenis izin dan non izin.

Terakhir Pergub Kalteng Nomor 36 Tahun 2018, terdapat 17 sektor usaha dengan 199 jenis izin dan non uzin. 

"Perubahan-perubahan yang terjadi diatas karena DPMPTSP Provinsi selalu melakukan inventarisasi ulang terkait kewenangan layanan perizinan dan non perizinan akibat adanya perubahan regulasi dari tingkat pusat yang berdampak pada peraturan dan kebijakan dibawahnya, yaitu di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," ungkapnya.

--page

Selain itu, tambah dia, pelayanan publik dalam hal ini PTSP juga masuk dalam program Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sehingga perubahan-perubahan regulasi dan kewenangan dari tingkat pusat segera ditindaklanjuti atau diimplementasikan oleh provinsi dan kabupaten/kota. (BUDI YULIANTO/B-2)