MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Teweh Timur dilaporkan warganya karena diduga telah menyalahgunakan kewewenangan dan menyelewengkan uang desa tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Laporan ini secara tertulis akan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh dengan tembusan kepada beberapa instansi seperti Polres Barito Utara, Camat Teweh Timur, Kapolsek Teweh Timur, dan Bupati Barito Utara.

Namun 4 orang warga yang melaporkan ini terlebih dulu menemui wartawan untuk melakukan jumpa pers, Jumat 25 Oktober 2019.

Bernasdes, salah satu warga yang melaporkan mengatakan oknum Kades tersebut terindikasi melakukan hal-hal penyalahgunaan wewenang jabatan dan telah melakukan penyelewenangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Disampaikan, dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan yang dilakukan seperti pembangunan gedung PAUD, pembelian truk untuk jenis usaha BUMdes dan pengalihan dana operasional BPD.

--page

Juga pengangkatan pengurus BUMdes yang tidak melewati musyawarah dan banyak dana yang tidak jelas penggunaannya seperti dana karang taruna, PPK dan dana operasional lembaga desa lainnya.

Bernades mengatakan untuk pembangunan gedung PAUD, papar Bernandes dibangun di samping rumah pribadi oknum kades dan menelan anggaran mencapai Rp 552,5 juta ditambah dana dari PT BEK sebesar Rp 45 juta untuk pembayaran tanah serta Rp 12,5 juta untuk sarana dan prasarana.

"Bila PT BEK yang membeli tanah semestinya ada penyerahan hibah kepada pemdes, namun ini tidak ada. Selain itu tanah itu merupakan tanah dari keluarga Kades,” ujar Bernandes didampingi Edy Sudarmi kepada wartawan.

Mereka menyebut pemborong proyek pembangunan gedung PAUD juga ditangani Kades sendiri.

Sementara untuk pembelian sebuah truk untuk usaha BUMDes ini juga dilakukan dengan cara kredit dengan penyertaan modal selama 3 tahun.

--page

Mereka menyebut bila dilakukan pembayaran secara tunai, maka harga beli truk hanya sekitar Rp 300 juta, namun karena dibeli kredit maka menjadi Rp 600 jutaan.

Lainnya, dalam 2 tahun BUMDes tidak menghasilkan laba dari usah truk. Sementara dana operasional BPD tahun anggaran 2017 dialihkan untuk kegiatan lain dan telah dilaporkan ke inspektorat.

Sementara itu oknum Kades berinisial YH membantah atas tudingan yang disampaikan 4 warganya itu. YH merasa telah menjalankan pemerintahan desa sesuai aturan.

YH justru menduga ada unsur kecemburuan dari 4 warganya yang tidak senang dengan dirinya terpilih kembali menjadi kepala desa.

YH menyebut dari 4 orang warganya itu satu orang di antaranya merupakan calon kepala desa yang bersaing dengannya pada pemilihan kepala desa. Satu orang lagi juga calon BPD yang tidak terpilih.

--page

Dikatakan YH, bila ada kekeliruan yang dilakukan pemerintah desa, hendaknya warga bisa berkomunikasi dengan kepala desa. (RAMADHANI/B-6)