PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah membuka posko pengaduan pelayanan publik bagi masyarakat kota Palangka di sejumlah instansi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan, Putri Viana Yunirahati, Senin 28 Oktober 2019.

Posko pengaduan terkait pelayanan publik tersebut merupakan program pemerintah pusat sebagai bentuk jemput bola terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Iya mas selama 5 hari kami membuka posko pengaduan di kantor Dukcapil, kantor PTSP, Polresta Palangka Raya, Pertanahan dan lain sebagainya," ujar Viani. 

"Selama ini kan kebanyakan masyarakat yang datang mengadu di Kantor, tetapi kali ini kami yang datang ke masyarakat terutama di sejumlah titik yang berkaitan dengan pelayanan publik," tambahnya. 

--page

Meskipun posko yang dibuat hanya di sejumlah titik, tidak berarti masyarakat hanya mengadu tentang persoalan pelayanan publik yang di alami di instansi tersebut.

"Kalau di dukcapil kami tidak hanya layani aduan tentang KTP atau kartu keluarga tetapi apa saja yang diadukan oleh masyarakat yang berkaitan dengan instansi lain pun kami layani," jelasnya. 

Selain menerima aduan masyarakat, pihak Ombudsman juga memberikan sosialisasi atau memperkenalkan tentang tugas dan fungsi dari Ombudsman itu sendiri yang berkaitan dengan pelayanan publik. (ARNOL/B-2)