BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Bn mengaku jika dirinya tidak mengetahui telah menabrak seorang kakek berusia 85 tahun karena debu. Akibatnya, nyawa kakek melayang.
Di hadapan majelis hakim diketuai Alfon, terdakwa mengaku jika debu yang cukup tebal membuatnya tidak menyadari keberadaan korban yang tepat berada di belakang dump truck yang dikendarainya.
Saya tidak bisa melihat orang di belakang, jalannya sempit hanya muat untuk truk, dan saat itu berdebu, tidak sadar telah menabrak seseorang," ujar Bn saat persidangan, Senin, 28 Oktober 2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) Vera Hematang mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Tingang XXII Kel. Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Agustus 2019 lalu, saat terdakwa usai melakukan bongkar muat pasir granit.
Berdasarkan hasil visum, kakek berusia 85 tahun tersebut mengalami patah tulang wajah, lengan kanan bawah, paha dan betis kanan, serta paha dan betis kiri, sehingga menyebabkan pendarahan hebat di seluruh tubuh, akibat terlindas oleh truk yang dikendarai terdakwa.
"Terdakwa kami ancam dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tuntutan hukumannya sendiri akan kami ungkap pada sidang minggu depan," jelas Vera usai persidangan. (AGUS/B-2).








