BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo tengah mempersiapkan program legislasi untuk tahun 2020 mendatang.
Menurut Handoyo, salah satu tugas dari DPRD itu adalah legislasi maka dari itu mereka sebagai Bapemperda wajib menginisisasikan sebuah produk peraturan daerah.
"Saat ini kami sedang menjaring usulan dari semua anggota DPRD Kotim untuk dijadikan bahan raperda inisiatif," kata Handoyo, Senin, 28 Oktober 2019.
Dijelaskanya, hal itu mengacu kepada Pasal 16 dan Pasal 18 Ayat (2 ) Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Bahwasanya perencanaan penyusunan raperda diusulkan setiap tahun sebelum raperda APBD Kotim disahkan.
Makanya dari itu usalan tersebut paling lambat awal November 2019 sudah diminta masukan dari anggota DPRD untuk program legislasi kedepannya.
--page
Meski begitu Handoyo menyebutkan pihaknya juga menekankan agar raperda yang akan diusulkan dalam program 2020 mesti hal yang bersentuhan dengan kepentingan publik.
Meski ditengah persoalan banyaknya perda yang tidak berjalan ini, Handoyo mengatakan tidak menyurutkan semangat pihaknya untuk membuat produk hukum itu.
Karena orientasi mereka adalah untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga apakah nanti dilaksanakan atau tidak itu bukan ranah mereka lagi namum eksekutif. (NACO/B-5)








