BORNEONEWS, Sampit - Nam Air menjawab gugatan Setyo Budi yang menuntut kerugian Rp 54 juta. Mereka beralasan gugatan itu kabur dan tidak jelas karena tidak jelas menguraikan positta dan petitum yang melawan hukum.
"Tergugat telah membayarkan kompensasi kepada penggugat, dan ini sebagai itikat baik tergugat dan tidak ada kerugian yang dialami penggugat," kata salah satu kuasa hukum Nam Air di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 29 Oktober 2019.
Pembatalan penerbangan karena kondisi cuaca merupakan pembatalan Force Majeure. Pembatalan diwajibkan oleh paraturan hukum dan peraturan peraturan perundang-undangan demi menjaga keselamatan penerbangan.
Selain itu Nam Air mengklaim menilai melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak ada kerugian yang dialami oleh pihak penggugat.
Pembatalan penerbangan dalam perkara ini dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga apa yang dilakukan bukan perbuatan melawan hukum.
--page
Dalam sidang itu Nam Air memberikan kuasa kepada legalnya dalam memghadapi gugatan itu, yakni Danang Agung S dan Thosio Urayama.
"Pada intinya Penggugat tetap pada gugatan semula tetapi kami tetap membuka pintu perdamaian dengan syarat pihak tergugat mempertimbangkan kerugian materiil yang dialami Penggugat," kata Agung Adisetiyono, salah satu penasihat hukum penggugat.
Penggugat juga kata dia menolak keseleruhan eksepsi, jawaban, dan tawaran awal perdamaian yang disampaikan tergugat yang akan memberikan 2 tiket pulang pergi dan mengembalikan kelebihan yang melebihi 15 persen.
Dalam gugatannya penggugat memguraikan kejadian itu berawal saat penggugat akan berangkat dari Sampit-Surabaya pada 17 September 2019 dan 22 September 2019 Surabaya-Sampit dengan pembelian tiket penggugat dan anaknya dengan total Rp 4.262.800. Namun saat itu penerbangan batal.
Tergugat melakukan pemotongan lebih dari 15% akibat segala bentuk kerugian yang dialami penggugat mengajukan ganti rugi sekitar Rp 54 juta.(NACO/B-5)








