SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pernah menjalin asmara saat duduk di bangku SMA dan menjadi mantan awal cinta terlarang FW (25) oknum Polwan Polres Kotawaringin Timur dan AS (25) oknum anggota Brimob Pelopor B Sampit.

Saat pelimpahan berkas dan tersangka tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, pasangan yang tidak resmi itu harus menyandang status sebagai tersangka karena melakukan hubungan terlarang. Padahal keduanya sudah sama-sama memiliki pasangan resmi.

Keduanya menjalin asmara saat AS sedang melakukan BKO di polres dan bertemu FW. Keduanya bertukaran nomor telepon dan chatting, curhat dan saling memberi uang.

Perbuatan keduanya terbongkar setelah pada Sabtu, 7 September 2019 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah barak di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Keduanya diamankan usai melakukan hubungam layaknya suami istri.

Baik dalam pengakuannya saat dipenyidikan hingga di hadapan jaksa keduanya tidak menyangkal atas perbuatannya itu. Bahkan hubungan terlarang itu sudah pernah dilakukan hingga tiga kali. 

--page

Perbuatan sebelumnya dilakukan disebuah wisma di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim hingga dua kali. Sebelum bertemu keduanya janjian terlebih dulu.

"Berkas tahap II sudah kita terima dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan Pengadilan Negeri Sampit," kata jaksa Dewi Khartika yang menangani kasus itu.

Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 284 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pidana perzinahan. Karena ancaman hanya 9 bulan penjara dan tidak ditahan. (NACO/B-6)