PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku pencuri dynamo stater dan mesin bansaw milik Deny Sandy awalnya sempat diperiksa sebagai saksi.

Saat diperiksa pelaku berinisial K (61) mengelak bahwa tidak mengambil barang berharga milik Denny. 

"Awalnya memang hanya jadi saksi. Tapi waktu diperiksa ada keterangan yang mengarah ke dirinya sendiri sebagai pelaku," ujar Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C Rahail, Rabu 30 Oktober 2019.

Tidak puas dengan keterangan pelaku, pihak kepolisian akhirnya mendatangi rumahnya. Sesampainya di rumah ternyata barang yang dicari oleh korban berada di rumah pelaku.

"Pas cek di rumahnya ternyata barang yang hilang itu ada di rumahnya. Di situlah baru dia mengaku. Kita langsung tetapkan jadi tersangka," ujar kapolsek.

--page

Sebagai konsekwensi dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

“Berdasarkan alat bukti yang kita miliki kita tetapkan K Bin S (61) sebagai tersangka dalam perkara pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, " jelasnya. (ARNOL/B-6)