PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ibu rumah tangga atau IRT berinisial Sh dipenjara karena curi ponsel.  

Sh divonis hukuman penjara saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 30 Oktober 2019.

Majelis hakim diketuai Alfon memvonis terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan penjara karena curi ponsel milik tetangganya pada Juni 2019.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Alfon saat membacakan amar putusannya.

Hukuman terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

--page

Terdakwa melakukan aksinya di kediaman milik Yulia di Jalan Tumbang Talaken Km. 83 Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit. Terdakwa mengambil ponsel milik korban saat korban lengah ketika pergi ke kamar mandi dan meninggalkan ponselnya.

Terdakwa dengan seketika langsung mengambil ponsel korban dan pergi dari lokasi kejadian. Namun korban yang menyadari ponselnya hilang langsung melapor kepada polisi.

"Saya menyesal yang mulia. Saya terima hukuman ini. Saya janji tidak mengulanginya lagi," tutup terdakwa. (AGUS/B-2)