PANGKALAN BUN –

BORNEONEW, Pangkalan Bun - Sidang terdakwa kurir sabu berinisial Ah ditunda lantaran saksi berhalangan hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 30 Oktober 2019.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan menunda sidang perkara Narkotika lantaran saksi yang akan dihadirkan oleh JPU berhalangan hadir.

"Sidangmu ditunda minggu depan ya, karena saksi berhalangan hadir," ujarnya.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengky Firmansyah, anggota Resnarkoba Polres Kobar telah mengamankan terdakwa di rumah yang terletak di dalam pekarangan kebun sawit jalan Poros Sukamandang KM.19 RT.15 Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Kamis, 27 Juni 2019.

Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan terdakwa ditemukan, 13 paket narkotika jenis shabu berat kotor 6,51 gram beserta uang tunai sebesar Rp. 500.000.

--page

"Saat dilakukan penggerebekan, terdakwa hendak berjalan keluar rumah dan terkejut lalu menjatuhkan 1 buah gantungan kunci jenis dompet coklat didekat kaki Terdakwa yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket narkotika," ungkapnya.

Tak hanya sampai disitu, Anggota Resnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan di gedung walet milik keluarga terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah ban dalam bekas yang didalamnya terdapat kotak kecil warna putih berisikan 1 paket narkotika shabu dengan berat kotor 87,01 gram, yang berada tepat di bawah meja pengeras suara.

"Dalam pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu dengan cara menerima titipan dari Bongkel (DPO), yang diantar sendiri oleh Bongkel, barulah terdakwa menunggu pembeli yang kebanyakan buruh sawit, di sekitar Desa Amin Jaya dan daerah pembuang Hulu," jelasnya.

Terdakwa telah menerima titipan sabu dari Bongkel (DPO) sebanyak 3 kali, adpaun maksud dan tujuan terdakwa menjual dan menjadi perantara jual beli sabu adalah, untuk mendapatkan keuntungan lebih dan sebagian untuk dipakai sendiri, karena terdakwa sudah hampir setiap hari menggunakan sabu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-2)