BORNEONEWS, Palangka Raya - Daun Kratom yang diduga mengandung narkotika hasil pengungkapan Polresta Palangka Raya hingga kini masih belum dimusnahkan. Pasalnya, proses uji laboratorium masih belum selesai.
"Menurut surat edaran dari BPOM daun kratom memang berbahaya, tetapi harus perlu uji lab yang saat ini masih berproses," kata Kapolresta Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar, Rabu 30 Oktober 2019.
"Dalam waktu dekat hasil uji laboratorium di beberapa tempat akan segera keluar. Jadi kita bisa tahu kejelasannya," ujarnya.
Meskipun hasil uji lab belum keluar, Timbul optimistis jika daun yang mengandung narkotika golongan 1 tersebut akan dimusnahkan, karena sangat berbahaya.
"Saya yakin hasil uji laboratoriun akan membuktikan dan memperkuat bahwa daun tersebut berbahaya. Sehingga nanti kita bisa musnahkan segera," jelasnya.
--page
Sekedar informasi, 12 ton daun kratom beberapa waktu lalu diamankan petugas Polresta Palangka Raya. Daun yang diangkut dengan dua truk tersebut, dibawa dari Kalimantan Timur tujuan Pontianak. Dan selanjutnya akan diekspor ke luar negeri. (ARNOL/B-11)








