BORNEONEWS, Sampit - Setelah menerima hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dari DPRD Kotawaringin Timur, Pemerintahan Desa Penyang langsung rapat. Namun pihak perusahaan tidak mau tanda tangan berita acara rapat.
Berita acara rapat desa itu merupakan tindaklanjut dari hasil RDP terkait pengembalian 117 hektare lahan dari PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMPB) II.
"Sudah ada berita acara tapi perusahaan tidak tanda tangan, alasan mereka bukan yang berwenang katanya," ucap perwakilan warga Dedi Susanto, Kamis, 31 Oktober 2019.
Dalam rapat itu pihak perusahaan diwakili oleh Leger T Kunum dan Deden. Sementara pihak lain hadir warga dan kuasanya serta pemerintahan desa.
Dari berita acara itu kesimpulan rapat itu yakni penyelesaian lahan seluas 117 hektare diselesaikan terlebih dahulu dengan pemilik hak.
--page
Selain itu, Dias Manthongka pengurus 2010-2011 karena tidak hadir dan mempertanggungjawabkan pengurusannya kepada kelompok yang menuntut sekarang maka dalam forum pertemuan itu mengambil sikap kepadanya dinyatakan gugur demi hukum dan dilanjutkan oleh kelompok yang merasa hak milik atau tanah adat belum diselesaikan oleh perusahaan.
Kemudian lahan dalam sengketa untuk tidak ada aktivitas sementara sebelum ada kesepakatan bersama pihak perusahaan dan masyarakat yang merasa memiliki hak atas nama tanah tersebut.
Pemerintah yang belum bisa memfasilitasi kemitraan 117 hektare sebelum diselesaikan sengketa lahan dengan kelompok masyarakat RT 5 sebagai pemilik hak yang bersengketa dengan pihak perusahaan.
Berita acara itu hanya ditandatangani oleh Kepala Desa Penyang, Musliadi dan kuasa dari warga. Sementara perusahaan tidak mau tanda tangan.
Dalam rapat itu juga dituangkan masukan James yang meminta lahan itu dikembalikan kepada warga dengan tidak dimitrakan.
--page
Sementara Dinerson Landa dan Dedi Susanto mengaku atas nama kelompok menolak ajakan kepada masyarakat lahan 117 hektar itu dimitrakan karena itu diluar HGU.
Sementara itu Suai berpesan untuk seluruh masyarakat desa agar tidak terjadi gesekan di lingkungan masyarakat. Sedangkan Leger dari pihak perusahaan mengaku menyerahkan kebijakan kepada Pemerintah Desa yang mewakili masyarakat.
Sebelumnya dalam RDP, Bimo dari PT HMBP II mengaku siap menyerahkan lahan 117 hektare itu kepada warga Desa Penyang namun sesuai aturan. "Kami siap menyerahkan lahan itu untuk dimitrakan," tandasnya. (NACO/B-2)








