BORNEONEWS, Sampit - Al, buruh sawit, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan membantah telah menganiaya mandor sawit Norsiman hingga kakinya patah.
"Saya memang ada memukulnya yang mulia. Tapi kalau membuat kakinya patah itu saya tidak ada. Saat itu korban terjatuh," ucap Al, Kamis, 31 Oktober 2019.
Terdakwa mengaku melakukan perbuatannya pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 07.00 WIB di mess karyawan W55 nomor 38, Sawahan Estate PT Agro Bukit, Desa Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim
Penganiayaan itu dilakukannya kepada korban dengan potongan kayu, terdakwa memukul ke korban sebanyak sekali dan keduanya sempat bergulat.
"Waktu saya pukul itu dia jatuh dan kakinya patah. Bukan karena pukulan kayu itu kakinya patah," jelasnya.
--page
Akibat kejadian itu kaki korban patah, bibir dan pingganya terluka. Perbuatan itu dilakukan karena marah setelah istrinya diomeli oleh mandor itu.
"Harusnya jangan main pukul saudara. Tanya dulu kenapa dia marah, bisa jadi istri saudara yang salah. Tau tidak masalahnya?" tanya hakim membuat terdakwa hanya tertunduk diam.
Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Rencananya pekan mendatang jaksa akan mengajukan tuntutan. (NACO/B-5)







