BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya bersama sejumlah instansi akan menertibkan kendaraan angkutan dalam waktu dekat.
"Oleh sebab itu kami mengharapkan masyarakat pemilik angkutan supaya melengkapi uji KIR dan surat menyurat lainnya," pesannya, Kamis 31 Oktober 2019.
Dia menuturkan total taksi kota yang beroperasi berjumlah 90 unit, namun dalam catatan terakhir hanya 60 unit yang beroperasi. Sisanya diperkirakan ada yang sudah rusak dan sebagiannya perlu peremajaan.
"Sesuai peraturan menteri perhubungan, izin trayek dan plat kuning harus berbentuk badan usaha atau koperasi. Mereka kesulitan memperpanjang STNK karena harus berbadan hukum," katanya.
"Inilah nanti yang akan kami bahas. Organda harus berperan juga dalam menjembatani, sedangkan dinas perhubungan membantu," ungkapnya.
--page
Rencana dari penertiban tersebut akan dilakukan bersama aparat kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan polisi militer. (BUDI YULIANTO/B-6)








