BORNEONEWS, Sampit - Komisi IV DPRD Kotim mulai mengumpulkan data dan informasi terkait legalitas terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di Kotawaringin Timur.
Mereka kian serius untuk bersama dengan pemerintah kabupaten menertibkan keberadaan tersus dan TUKS yang izinnya diduga masih abal-abal. Salah satunya yang dilakukan oleh sektor perusahaan perkebunan yang dipergunakan untuk terminal pengiriman CPO.
"Kami Komisi IV saat ini tengah melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan yang memiliki hasil CPO," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu yang memimpin rombongan, Kamis, 31 Oktober 2019.
Menurut dia ada sejumlah perusahaan yang jadi sampel yang mereka kunjungi dan minta data serta klarifikasi. Itu dilakukan supaya langkah untuk mengetahui tersus dan TUKS yang diduga masih ilegal.
Dadang mengatakan, dari data yang mereka peroleh sementara ini setidaknya ada 24 tersus di Kotim yang operasional. Mereka sudah melakukan klarifikasi hingga kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng.
--page
"Setidaknya ada separo dari tersus itu masih belum lengkap perizinnannya, dan dinyatakan masih tidak layak operasionalnya," tukasnya.
Setelah dua hari ini mereka berkunjung dan langsung bertemu pihak perusahaan menemukan ada indikasi yang tidak beres dan ada juga perusahaan yang sudah dinyatakan lengkap perizinannya sehingga layak untuk operasional.
Dadang mengatakan, usai sidak ke beberapa perusahaan pihaknya langsung menggelar rapat dengar pendapat dengan Dishub Kotim dan KSOP. Bersama anggota lainya seperti Pardamean Gultom, Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, Bima Santoso dan M Kurniawan Anwar. (NACO/B-5)








