BORNEONEWS, Tamiang Layang - Empat pengusaha mengajukan perlawanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang sita jaminan.
Empat pengusaha ini yaitu Ferry sebagai pelawan I, Alex Nixon Direktur Advance Empire International Limited pelawan II, Vinsensius Direktur Tunas Binatama Lestari Pelawan III, Kevin Yatmiko Direktur Utama PT Rimau Energy Mining pelawan IV.
Penyitaan oleh majelis penyelesaian perkara PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) sebagai penggugat dan PT Senamas Energindo Mineral (SEM), Tjung Kie Tjin, Syahwani, dan Badan Pertanahan Nasional Bartim sebagai pihak tergugat.
Penetapan sita jaminan No. 8/Pen.Pdt.G tanggal 03 Oktober 2019 dalam perkara perdata No. 8/Pdt.G/2019/PN.TML.
"Salah satu contoh pelabuhan di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, merupakan milik klien kita masuk dalam sita jaminan oleh pengadilan," ucap kuasa hukum Radhitya Yosodiningrat, Kamis 31 Oktober 2019.
--page
Para perlawanan pihak ketiga dalam penetapan sita jaminan telah terregister dengan nomor 31/Pdt-Bth/2019/PN.TML tertanggal 31 Oktober 2019.
"Perlawanan dilakukan karena objek yang menjadi penetapan sita jaminan oleh majelis hakim ada sebagian milik pihak ketiga yakni milik pelawan dan tidak ada hubungannya dengan perkara perdata," akunya.
Disebutkan, salah satu pengusaha ternama di Australia yakni Alex Nixon (Pelawan II) selaku Direktur Advance Empire Internasional Limited juga ikut melakukan perlawanan karena ada beberapa alat berat yang menjadi agunan atau dijaminkan.
"Selain itu,ada juga aset milik PT Tunas Binatama Lestari dan PT Rimau Energy Mining sekitar 29 aset yang milik klien kita bukan kepemilikan dari pihak yang berperkara yakni PT SEM yang ikut menjadi objek sita jaminan," katanya.
Dalam perlawanan pihak ketiga pelawan memohon agar Ketua Pengadilan Neger Tamiang Layang menerima perlawanan pihak ketiga dengan seluruhnya menyatakan perlawanan pelawan adalah benar, tepat dan beralasan.
--page
Ketua PN Tamiang Layang dimohon mengangkat sita jaminan terhadap seluruh benda yang yelah diletakkan sita jaminan berdasarkan penetapan PN Tamiang Layang nomor 8/Pen.Pdt.G tanggal 03 Oktober 2019 atas sita jaminan atau conservator beslaag atas benda-benda milik pelawan.
Menghukum para terlawan yakni PT BNJM, PT SEM, Tjung Kie Tjin, Syahwani dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur secara bersama-sama menanggung biaya yang timbul.
Sebelumnya PN Tamiang Layang melaksanakan eksekusi sita jaminan terhadap pelabuhan bongkar muat batubara PT SEM seluas kurang lebih 37 hektare, 3 buah pelabuhan, 3 unit konveyor beserta peralatan dan peralatan fasilitas pendukung di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat.
Obyek lain yang dieksekusi sita jaminan di wilayah Desa Janah Jari Kecamatan Awang berupa alat berat sebanyak 52 unit dan 77 unit alat berat yang berada di Pit 1 Block 24 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur.
Sita jaminan muncul karena adanya permohonan dari penggugat yakni PT BNJM kepada Ketua PN Tamiang Layang.
--page
Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung belum bisa dikonfirmasi terkait perlawanan pihak ketiga atas penetapan sita jaminan PN Tamiang Layang. (PRASOJO/B-6)








