JAKARTA –

INILAHCOM, Jakarta - Sederet nama artis ikut masuk dalam surat dakwaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, ada lima artis yang diduga menerima mobil mewah dari Wawan.

Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 510 JDC dari Wawan.

Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.

"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis 31 Oktober 2019.

--page

Lalu ada nama Rebecca Soejatie Reijman yang disebut menerima mobil Honda CRV bernomor polisi B 1413 SJF seharga Rp 383 juta.

Mobil warna abu-abu itu dibeli pada Januari 2012 dengan cara tukar tambah dengan mobil Toyota Altis seharga Rp121 juta ditambah asuransi all risk 1 tahun senilai Rp 11.565.000. Sisa pembayaran dilunasi Wawan.

"Selanjutnya terdakwa memberikan mobil CRV tersebut kepada Rebecca," tambah jaksa. Pada April 2013, Rebecca menjual mobil itu kepada Asep Buntoro sebesar Rp 258 juta.

Uang penjualan itu sudah disita oleh KPK ketika proses penyidikan. Pada 17 Januari 2009, Wawan membeli mobil Nissan Elgrand seharga Rp 650 juta kepada Catherine Wilson. Mobil berkelir abu muda metalik itu bernomor polisi B 1387 SKB.

"Sekitar Mei 2012 dibaliknama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia (kakak Catherine Wilson)," ungkap jaksa.

--page

Kemudian ada nama Aima Mawaddah Warahmah (Aima Diaz). Wawan disebut pernah mengalihkan kepemilikan mobil BMW 320i AT E90 tahun 2005 kepada Aima.

Aktris FTV itu kemudian menjual mobil tersebut seharga Rp 235 juta dan uangnya disita KPK. Terakhir, Reny Yuliana yang disebut menerima mobil Mercedez Benz tipe C200.

Mobil bernomor polisi B 1996 SAB itu dibeli Wawan dengan uang muka Rp 214.090.979 dan sisanya diangsur selama 23 kali. Awalnya Wawan memberikan mobil itu kepada Agus Puji Raharjo, caleg DPRD Tangsel.

Namun kemudian Agus mengembalikan mobil itu ke Wawan. Lantas Wawan menyerahkan mobil itu ke Reny.

Reny kemudian menjual mobil itu seharga Rp 284 juta dan uangnya kembali disita KPK.

--page

Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Wawan juga didakwa Pasal 3 ayat 1 huruf a, c, dan g UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar. (INILAH.COM)